a.
Pengertian ‘Urf
Kata ‘urf secara etimologi berarti “sesuatu yang
dipandang baik dan diterima oleh akal sehat”. Sedangkan secara terminologi,
seperti dikemukakan Abdul-Karim Zaidan,
istilah ‘urf berarti:
Sesuatu
yang tidak asing lagi bagi
satumasyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatudnegan kehidupan
merekabaik berupaperbuatan atauperkataan.
Istilah urf dalam pengertian tersebut sama dengan
pengertian istilahal –‘adah (adat istiadat).
b.
Macam –macam ‘Urf
‘Urf baik berupa perbuatan maupun berupa perkataan, seperti
dikemukakan Abdul –Karim Zaidan, terbagi kepada dua macam:
1. Al- ‘Urf al-
‘Am (adat kebiasaan umum), yaitu adat
kebiasaan mayoritas dari berbagai negri disatu
masa.
2. Al- ‘Urf al-
Khas (adat kebiasaan khusus) yaitu adat
istiadat yang berlaku pada masyarakat atau negri tertentu.
Di samping pembagian di atas,’urf dibagi pula kepada:
1. Adat
kebiasaan yang benar, yaitu suatu
halbaik yang menjadi kebiasaan suatu masyarakat, namun tidak sampai
menghalalkan yang haram dan tidak pula sebaliknya.
2. Adat kebiasaan yang fasid (tidak benar), yaitu sesuatu
yang menjadiadat kebiasaan yang sampai menghalalkan yang diharamkan Allah.
No comments:
Post a Comment