Friday, November 22, 2013

Ushul Fiqh - 'Urf

a.  Pengertian ‘Urf
Kata ‘urf secara etimologi berarti “sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat”. Sedangkan secara terminologi, seperti dikemukakan  Abdul-Karim Zaidan, istilah ‘urf  berarti:
Sesuatu yang  tidak asing lagi bagi satumasyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatudnegan kehidupan merekabaik berupaperbuatan atauperkataan.
Istilah urf dalam pengertian tersebut sama dengan pengertian istilahal –‘adah (adat istiadat).

b.  Macam –macam ‘Urf
‘Urf baik berupa perbuatan maupun berupa perkataan, seperti dikemukakan Abdul –Karim Zaidan, terbagi kepada dua macam:
1.  Al- ‘Urf al- ‘Am (adat kebiasaan umum), yaitu adat kebiasaan mayoritas dari berbagai negri disatu  masa.
2.  Al- ‘Urf al- Khas (adat kebiasaan khusus) yaitu adat istiadat yang berlaku pada masyarakat atau  negri tertentu.

Di samping pembagian di atas,’urf dibagi pula kepada:
1.  Adat kebiasaan yang benar, yaitu suatu halbaik yang menjadi kebiasaan suatu masyarakat, namun tidak sampai menghalalkan yang haram dan tidak pula sebaliknya.
2.  Adat kebiasaan yang fasid (tidak benar), yaitu sesuatu yang menjadiadat kebiasaan yang sampai menghalalkan yang diharamkan Allah.


No comments:

Post a Comment